Kurangi Polusi, IPB University Bakal Lakukan Kuliah Online Lagi
Senin, 4 September 2023 – 14:36 WIB
Kota Bogor – Demi membantu mengurangi polusi udara yang semakin meningkat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, IPB University menyusun rencana pelaksanaan kegiatan perkuliahan secara online.
Baca Juga :
Cara Mematikan Status Online di WhatsApp
Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa universitas sedang merancang pengaturan kegiatan perkuliahan agar mahasiswa dan dosen tidak selalu harus pergi ke kampus.
“Orang juga harus fokus pada cara kerja, karena itu saya di IPB mengembalikan WFH (kerja dari rumah), kuliah online, supaya mahasiswa tidak ke kampus lagi sebagian, dan pegawai, dosen, tidak perlu lagi ke kampus sebagian, untuk mengurangi itu (polusi udara). Kita sedang merancang itu,” katanya di Bogor, Jawa Barat, Senin 4 September 2023.
Baca Juga :
Tanggapi Penahanan Ijazah di SMA Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Pastikan Ijazah Diberikan
Pengaturan kegiatan perkuliahan yang memungkinkan mahasiswa dan dosen tidak harus selalu pergi ke kampus, ia mengatakan, diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan pencemaran udara dari emisi gas kendaraan.
Selain itu, Arif mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan sarana transportasi massal guna mengurangi polusi udara.
Baca Juga :
Tanam Bisnis Pendidikan di PIK 2, James Riyadi Sebut Aguan sebagai Pengembang Beromzet Besar
“Sudah saatnya kita mengendalikan itu dengan transportasi massal yang nyaman, supaya orang tidak semuanya pakai motor, pakai mobil,” katanya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 telah diterbitkan untuk mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Instruksi itu mencakup arahan kepada para kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk menerapkan sistem kerja hibrida, membatasi penggunaan kendaraan bermotor, meningkatkan pelayanan transportasi publik, meningkatkan uji emisi kendaraan bermotor, meningkatkan penggunaan masker, dan mengawasi pengelolaan limbah industri. (Antara)
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.
Halaman Selanjutnya
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 telah diterbitkan untuk mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).